Ukhuwah Islamiyah menetapkan bahwa seorang Muslim adalah saudara bagi seorang muslim yang lain, termasuk anjuran agar seorang muslim merasa senang bila saudaranya mendapatkan kebaikan, sebagaimana ia merasa senang bila mendapatkannya. Dalam tataran praktis, hendaknya ia tidak membeli suatu barang yang sedang dibeli (ditawar) oleh saudaranya.
Abu Hurairah r.a. mengatakan, “Rasulullah SAW telah melarang mencegat para pedagang asing, meninggikan dalam menawar harga barang dengan maksud menipu orang lain, dan menawar barang yang telah (sedang) ditawar oleh saudaranya” (riwayat Abu Hurairah ini termasuk dalam kategori marfu’ [tersambung kepada Rasulullah]).
Pada dua riwayat di atas terdapat larangan mengerjakan empat hal yang diharamkan, yang justru banyak dipraktikkan oleh para pedagang sekarang ini yaitu:
1. Dilarang membeli suatu barang yang telah (atau sedang) ditawar oleh saudaranya
2. Dilarang menawar suatu barang yang telah (atau sedang) ditawar oleh saudaranya
3. Dilarang mencegat para pedagang asing
4. Dilarang menaikkan (menawar) harga barang, dengan maksud menipu orang lain
Larangan pertama
Membeli suatu barang yang telah atau sedang dibeli oleh orang lain. Hal ini bisa tergambar dalam dua keadaan, baik dalam proses pembelian maupun dalam proses penjualan.
a. Muhammad membeli suatu barang dari Ali. Keduanya masih ada dalam arena jual beli itu dan belum berpisah. Proses tawar-menawar diantara keduanya juga masih berlangsung. Lalu datanglah Zaid menawarkan suatu barang kepada Muhammad persis seperti apa yang akan ia beli dari Ali, namun dengan harga yang lebih murah, atau mutu barang milik Zaid tersebut lebih bagus, namun harganya sama dengan barang milik Ali.
b. Usman menjual suatu barang kepada Ibrahim dengan harga lima juta rupiah. Lalu datanglah Ahmad kepada Usman, yang meminta Usman supaya barang yang telah dijualnya kepada Ibrahim, ia beli dengan harga lebih tinggi dibanding dengan harga yang telah dibayar oleh Ibrahim, sehingga membuat Usman menyesal. Akhirnya Usman membatalkan jual beli dengan si Ibrahim.
Larangan kedua
Menawar barang yang tengah ditawar oleh saudaranya. Gambarannya sebagai berikut: Ada sebuah barang dagangan yang ditawarkan kepada orang banyak. Lantas, salah seorang dari mereka membelinya dengan harga yang sudah disepakati oleh si penjual. Namun tidak lama setelah itu, pembeli lain datang. Ia bermaksud membeli barang yang sudah disepakati tadi dengan harga yang lebih tinggi, sehingga si penjual barang mengembalikan uang milik si pembeli yang pertama.
Di sini, proses jual beli itu terjadi ketika pembeli pertama datang membeli suatu barang dan pihak si penjual telah menyepakati harga yang ditawarkan oleh si pembeli pertama. Namun jika si penjual itu belum menyetujui harga yang ditawarkan oleh pembeli pertama, atau barang dagangan itu ditawarkan dengan cara lelang, dan orang-orang di sekitarnya tengah terlibat dalam proses jual beli dalam sistem lelang itu, maka hal ini tidak termasuk dalam kategori yang dilarang tersebut.
Larangan ketiga.
Mencegat para pedagang asing (memotong jalur distribusi barang)Contohnya sebagai berikut: Ada seorang pedagang asing membawa barang dagangan ke suatu daerah. Kemudian ia didatangi oleh pedagang setempat sebelum pedagang asing itu sampai di pasar. Para pedagang lokal mengetahui nilai dari barang dagangan yang dibawa pedagang asing tersebut di wilayah itu, sehingga pedagang local membeli barang dagangan si pedagang asing itu dengan harga yang berlaku di wilayah itu
Larangan keempat
Membeli dengan cara Najasy (menaikkan harga suatu barang dengan maksud menipu orang lain) Contohnya sebagai berikut: Seseorang menaikkan harga penawaran suatu barang, padahal ia tidak ingin membeli barang tersebut. Ia melakukan hal itu hanya karena ingin menipu dan memperdaya orang lain agar orang lain tertarik dengan barang tersebut. Bahkan ia berani menaikkan lagi harga jualnya, kendati nilai harga tersebut tidak pernah didengar oleh orang yang melakukan jual beli dengan cara yang seperti ini.
Ibnu Abi Aufa mengatakan, “Pelaku jual beli Najasy adalah pemakan harta riba (haram) dan orang yang tidak jujur.”
Termasuk dalam kategori ini adalah seseorang yang ketika ditanya harga barang yang ia beli, ia menjawab dengan harga yang lebih tinggi. Imam Al-Bukhari mengatakan,”Ini adalah bentuk penipuan dan kebatilan, dan hukumnya haram” (Fathul Bari:X/355)
Imam An-Nawawi juga mengatakan,”Para ulama telah sepakat mengenai larangan bagi seorang muslim untuk menjual barang dagangan yang telah ia jual kepada orang lain, membeli barang dagangan yang telah dibeli oleh orang lain, dan menawar barang yang telah ditawar oleh orang lain”
Sedangkan mengenai jual beli dengan cara Najasy, Imam Nawawi berkomentar, “Ini diharamkan menurut ijma’ ulama”.
Pada dasarnya jual beli dengan cara Najasy ini berangkat dari keinginan untuk menaikkan harga. Sebab dalam prakteknya, pelaku jual beli dengan cara seperti ini menginginkan agar harga barang dagangannya bisa naik.
(Sumber: Kepada Para Pedagang, Dakhil bin Ghunaim Al-Awwad, Penerbit AQWAM)
801 - Hadits riwayat Abu Hurairah ra. bahwa: Nabi saw. melarang orang kota membeli barang orang dusun (sebelum sampai pasar), melakukan najasy (yaitu menambah harga barang dengan maksud menipu orang lain), melamar (wanita) yang sudah dilamar orang lain, atau menjual jualan orang lain. Dan seorang wanita tidak boleh berupaya bagaimana agar saudara perempuannya dicerai suaminya untuk mencukupi bejananya atau piringnya (menggantikan kedudukannya
Sumber : http://shinichi-ozora.blog.friendster.com/2007/07/jual-beli-yang-terlarang/

















